Pengertian Manajemen dan Perangkat
Organisasi
• Pengertian Manajemen
Manajemen
yaitu koordinasi semua sumber daya melalui proses perencanaan,
pengorganisasian, penetapan tenaga kerja, pengarahan dan pengawasan untuk mencapai
tujuan yang telah ditetapkan terlebih dahulu.
• Pengertian
Koperasi
Koperasi
adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi
adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan
bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia
adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan
orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi
sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
• Pengertian
Manajemen Koperasi
Dengan
demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai
tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai
tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar
tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
Fungsi-fungsi Manajemen menurut G
Terry :
a. Planning (Perencanaan)
b. Organizing (Pengorganisasian)
c. Actuating (Penggerakan untuk bekerja)
d. Controlling (Pengawasan/Pengendalian)
a. Planning (Perencanaan)
b. Organizing (Pengorganisasian)
c. Actuating (Penggerakan untuk bekerja)
d. Controlling (Pengawasan/Pengendalian)
Rapat
Anggota
Rapat
anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam
koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang
berlaku dalam koperasi harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih
dahulu, termasuk pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus
dan pengawas.
Pengurus
Pengurus
Pengurus
koperasi adalah orang-orang yang dipilih untuk masa jabatan paling lama lima
tahun sesuai dengan anggaran koperasi. Sepertiga anggota pengurus koperasi
dapat dipilih dari orang-orang yang bukan anggota koperasi, sedangkan sisanya
sebesar dua pertiga adalah harus benar-benar berasal dari anggota koperasi.
Pengurus koperasi memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menjalankan dan
melaksanakan segala hal yang tercantum dalam keputusan anggaran dasar, anggaran
rumah tangga dan rapat anggota. Pengurus koperasi bertanggung jawab langsung
kepada rapat anggota.
Pengawas
Perangkat
organisasi koperasi terdiri dari Rapat Anggota, Pengurus dan Pengawas. Berdiri
sejajar dengan pengurus, pengawas dipilih oleh anggota melalui Rapat Anggota
(Pasal 38 ayat 1 Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian) yang
memperoleh pelimpahan wewenang dari para anggota, oleh karenanya Pengawas
bertanggung jawab kepada Rapat Anggota (Pasal 38 ayat 2 Undang-undang No. 25
Tahun 1992 tentang Perkoperasian). Pengertian pengawas dan pengurus mempunyai
kedudukan yang sejajar dalam koperasi, dalam hal ini tidak ada yang lebih atas
dan tidak saling membawahi diantara kedua perangkat organisasi koperasi
tersebut. Disebut mempunyai kedudukan sejajar karena pada hakekatnya
kedua-duanya melaksanakan amanat rapat anggota di dalam mengelola kegiatan koperasi
sehari-hari meskipun dalam fungsi yang berbeda. Oleh karenanya dalam kegiatan
sehari-hari antara pengurus dengan pengawas harus sinergi dalam arti saling
menunjang kesuksesan pelaksanaan tugas masing-masing. Pengurus harus dapat
memberi kesempatan dan bantuan yang seluas-luasnya bagi pengawas dalam
menjalankan tugasnya. Sebaliknya pengawas harus mampu menunjukkan hal-hal yang
dirasa kurang tepat atau bertentangan dengan keputusan rapat anggota dengan
memberikan jalan keluar kepada pengurus agar secepatnya dapat diambil
langkah-langkah perbaikan oleh pengurus. Pengawas harus juga secara aktif
memberikan masukan dan saran kepada Pengurus baik diminta maupun tidak. Jadi
pengawas adalah mitra/partner di dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Sudah barang tentu hubungan kemitraan (partnership) ini bukan dimaksud dalam arti yang tidak baik atau negatif. Partnership disini lebih ditekankan agar proses kerja ketiga perangkat organisasi koperasi tersebut dapat berfungsi secara efektif sehingga perwujudan prinsip dari, untuk dan oleh anggota benar-benar nyata.
Sudah barang tentu hubungan kemitraan (partnership) ini bukan dimaksud dalam arti yang tidak baik atau negatif. Partnership disini lebih ditekankan agar proses kerja ketiga perangkat organisasi koperasi tersebut dapat berfungsi secara efektif sehingga perwujudan prinsip dari, untuk dan oleh anggota benar-benar nyata.
Sesuai
dengan pasal 32 (ayat 1) Anggaran Dasar Kopwan Kartika Candra, pengawas
bertugas untuk :
a. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi.
b. Pelaksanaan pengawasan dilakukan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali melalui pemeriksaan.
c. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya kepada anggota melalui pengurus.
Sedangkan pada ayat 2, pengawas berwenang untuk :
a. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi.
b. Pelaksanaan pengawasan dilakukan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali melalui pemeriksaan.
c. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya kepada anggota melalui pengurus.
Sedangkan pada ayat 2, pengawas berwenang untuk :
a. Meneliti catatan dan pembukuan
yang ada pada koperasi.
b.Mendapatkan segala keterangan yang dibutuhkan.
c. Memberikan koreksi, saran, teguran dan peringatan kepada pengurus.
b.Mendapatkan segala keterangan yang dibutuhkan.
c. Memberikan koreksi, saran, teguran dan peringatan kepada pengurus.
Dalam
aplikasinya pemeriksaan dan pengawasan yang dilakukan oleh pengawas meliputi :
meneliti kecermatan kebenaran data-data akuntansi dan kelayakan laporan
keuangan, mengevaluasi efektifitas dan efisiensi pelaksanaan tugas pengurus
dalam menjalankan organisasi dan usaha yang dituangkan dalam rencana kerja dan
anggaran belanja, menilai dan mengevaluasi hasil-hasil yang diperoleh dikaitkan
dengan pencapaian tujuan koperasi., untuk mengetahui permasalahan-permasalahan
yang ada/terjadi di koperasi, untuk menyelamatkan kepentingan koperasi itu
sendiri, anggota maupun pihak lain yang berkepentingan (pengamanan),
menilai/mengevaluasi kebijaksanaan-kebijaksanaan pengurus. Apabila koperasi
sudah tumbuh menjadi koperasi besar dengan banyak anggota dan berbagai bidang
usaha maka pelaksanaan kepengawasan melalui pemeriksaan tidak bisa lagi hanya
dilakukan 3 (tiga) bulan sekali.
Manajer
Manajer
adalah orang yang menjalankan kegiatan manajemen kegiatan itu berupa
perencanaan, pengorganisasian, pengimplemantasian dan controlling. Dalam
berbagai jenis organisasi, istilah manajer dapat dipresentasikan oleh istilah
lain sepert presiden, ketua, wakil presiden, wakil ketua, kepala bagian dan
seterusnya. Berberapa keahlian yang di perlukan agar para manajer dapat
menjalankan fungsi – fungsi manajemennya.
Pendekatan
Sistem pada Koperasi
Pendekatan
Sistem Pada Koperasi menurut Draihem Koperasi Mempunyai Sifat Ganda :
• Organisasi dari orang –orang dengan unsur
eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (Pendekatan sosiologi).
• Perusahaan
biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar
(Pendekatan Neo Klasik).