Jumat, 02 November 2012

BAB 6 ~ Pola Manajemen Koperasi

 Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi

• Pengertian Manajemen
Manajemen yaitu koordinasi semua sumber daya melalui proses perencanaan, pengorganisasian, penetapan tenaga kerja, pengarahan dan pengawasan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan terlebih dahulu.
• Pengertian Koperasi
Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
• Pengertian Manajemen Koperasi
Dengan demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
Fungsi-fungsi Manajemen menurut G Terry :
a. Planning (Perencanaan)
b. Organizing (Pengorganisasian)
c. Actuating (Penggerakan untuk bekerja)
d. Controlling (Pengawasan/Pengendalian)

Rapat Anggota
Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu, termasuk pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas.

Pengurus
Pengurus koperasi adalah orang-orang yang dipilih untuk masa jabatan paling lama lima tahun sesuai dengan anggaran koperasi. Sepertiga anggota pengurus koperasi dapat dipilih dari orang-orang yang bukan anggota koperasi, sedangkan sisanya sebesar dua pertiga adalah harus benar-benar berasal dari anggota koperasi. Pengurus koperasi memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menjalankan dan melaksanakan segala hal yang tercantum dalam keputusan anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan rapat anggota. Pengurus koperasi bertanggung jawab langsung kepada rapat anggota.

Pengawas
Perangkat organisasi koperasi terdiri dari Rapat Anggota, Pengurus dan Pengawas. Berdiri sejajar dengan pengurus, pengawas dipilih oleh anggota melalui Rapat Anggota (Pasal 38 ayat 1 Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian) yang memperoleh pelimpahan wewenang dari para anggota, oleh karenanya Pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota (Pasal 38 ayat 2 Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian). Pengertian pengawas dan pengurus mempunyai kedudukan yang sejajar dalam koperasi, dalam hal ini tidak ada yang lebih atas dan tidak saling membawahi diantara kedua perangkat organisasi koperasi tersebut. Disebut mempunyai kedudukan sejajar karena pada hakekatnya kedua-duanya melaksanakan amanat rapat anggota di dalam mengelola kegiatan koperasi sehari-hari meskipun dalam fungsi yang berbeda. Oleh karenanya dalam kegiatan sehari-hari antara pengurus dengan pengawas harus sinergi dalam arti saling menunjang kesuksesan pelaksanaan tugas masing-masing. Pengurus harus dapat memberi kesempatan dan bantuan yang seluas-luasnya bagi pengawas dalam menjalankan tugasnya. Sebaliknya pengawas harus mampu menunjukkan hal-hal yang dirasa kurang tepat atau bertentangan dengan keputusan rapat anggota dengan memberikan jalan keluar kepada pengurus agar secepatnya dapat diambil langkah-langkah perbaikan oleh pengurus. Pengawas harus juga secara aktif memberikan masukan dan saran kepada Pengurus baik diminta maupun tidak. Jadi pengawas adalah mitra/partner di dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Sudah barang tentu hubungan kemitraan (partnership) ini bukan dimaksud dalam arti yang tidak baik atau negatif. Partnership disini lebih ditekankan agar proses kerja ketiga perangkat organisasi koperasi tersebut dapat berfungsi secara efektif sehingga perwujudan prinsip dari, untuk dan oleh anggota benar-benar nyata.
Sesuai dengan pasal 32 (ayat 1) Anggaran Dasar Kopwan Kartika Candra, pengawas bertugas untuk :
a. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi.
b. Pelaksanaan pengawasan dilakukan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali melalui pemeriksaan.
c. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya kepada anggota melalui pengurus.
Sedangkan pada ayat 2, pengawas berwenang untuk :
a. Meneliti catatan dan pembukuan yang ada pada koperasi.
b.Mendapatkan segala keterangan yang dibutuhkan.
c. Memberikan koreksi, saran, teguran dan peringatan kepada pengurus.
Dalam aplikasinya pemeriksaan dan pengawasan yang dilakukan oleh pengawas meliputi : meneliti kecermatan kebenaran data-data akuntansi dan kelayakan laporan keuangan, mengevaluasi efektifitas dan efisiensi pelaksanaan tugas pengurus dalam menjalankan organisasi dan usaha yang dituangkan dalam rencana kerja dan anggaran belanja, menilai dan mengevaluasi hasil-hasil yang diperoleh dikaitkan dengan pencapaian tujuan koperasi., untuk mengetahui permasalahan-permasalahan yang ada/terjadi di koperasi, untuk menyelamatkan kepentingan koperasi itu sendiri, anggota maupun pihak lain yang berkepentingan (pengamanan), menilai/mengevaluasi kebijaksanaan-kebijaksanaan pengurus. Apabila koperasi sudah tumbuh menjadi koperasi besar dengan banyak anggota dan berbagai bidang usaha maka pelaksanaan kepengawasan melalui pemeriksaan tidak bisa lagi hanya dilakukan 3 (tiga) bulan sekali.

Manajer
Manajer adalah orang yang menjalankan kegiatan manajemen kegiatan itu berupa perencanaan, pengorganisasian, pengimplemantasian dan controlling. Dalam berbagai jenis organisasi, istilah manajer dapat dipresentasikan oleh istilah lain sepert presiden, ketua, wakil presiden, wakil ketua, kepala bagian dan seterusnya. Berberapa keahlian yang di perlukan agar para manajer dapat menjalankan fungsi – fungsi manajemennya.

Pendekatan Sistem pada Koperasi
Pendekatan Sistem Pada Koperasi menurut Draihem Koperasi Mempunyai Sifat Ganda :
 • Organisasi dari orang –orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (Pendekatan sosiologi).
• Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (Pendekatan Neo Klasik).

http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi

BAB 5 ~ Sisa Hasil Usaha


Pengertian SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah :
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

Informasi Dasar
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2. Bagian (persentase) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

Istilah-istilah Informasi Dasar
·         SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
·         Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
·         Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
·         Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
·         Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
·         Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.

Rumus Pembagian SHU
• Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”. 
• Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
• Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

SHU per anggota 

SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
 JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan model matematika 

SHU Pa = Va x JUA + S a x JMA
-----                   -----
VUK                  TMS
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)

Prinsip-prinsip Pembagian SHU Koperasi
SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
SHU anggota dibayar secara tunai
Sisa Hasil Usaha koperasi merupakan pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan, terdiri atas dua bagian.
Sisa Hasil Usaha yang diperoleh, pembagiannya diatur sebagai berikut. :
Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dari usaha dengan anggota :
a. 30 % Untuk dana Cadangan koperasi.
b. 50 % Untuk Anggota berjasa dan Penyimpan.
c. 5 % Untuk dana Pengurus.
d. 5 % Untuk dana kesejahteraan Pegawai/Karyawan koperasi.
e. 5 % Untuk dana Pendidikan.

Sumber :
ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9895/BAB+5.+SHU.ppt
http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_usaha

BAB 4 ~ Tujuan Dan Fungsi Koperasi

Pengertian Badan Usaha
Badan usaha merupakan suatu organisasi yang merupakan kesatuan yuridis dan ekonomi yang berusaha mencari keuntungan dengan menggunaka faktor – faktor produksi. Dalam kegiatannya badan usaha menggunakan perusahaan untuk memperoleh keuntungan, memenuhi kebutuhan hidup, memenuhi dorongan sosial dan memperoleh kekuasaan

Koperasi Sebagai Badan Usaha
Koperasi sebagai badan usaha tindakan ekonomi dalam mempertinggi efektvitas pencapaian tujuan. Karena koperasi merupakan satu badan yang tidak terpisahkan dari perekonomian Indonesia.

Tujuan dan Nilai Koperasi
A. Memaksimumkan Keuntungan
 Dalam teori ekonomi, perusahaan akan melakukan kegiatan sampai pada tingkat dimana keuntungan mereka mencapai jumlah maksimum. Keuntungan akan diperoleh apabila hasil penjualan melebihi biaya produksi, dan keuntungan maksimum akan diperoleh apabila perbedaan diantara hasil penjualan dan biaya produksi mencapai tingkat yang paling besar.
 
B. Memaksimumkan Nilai Perusahaan
 Nilai perusahaan yang diperoleh pada masa yang akan datang dihitung pada masa sekarang, dan diperhitungkan tingkat resiko dan tingkat bunga yang tepat.
 
C. Meminimumkan Biaya
Meminimumkan biaya dapat dilihat dari tujuan perusahaan tersebut dan dapat dilihat dari faktor – faktor mana yang diperioritaskan dalam suatu organisasi.

Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan tidaklah semata – mata pada orientasi laba, melainkan juga orientasi manfaat atau benefit. Tujuan dari badan usaha koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota. Nilai perusahaan koperasi sangat abstrak sehingga sulit dioperasionalkan dalam mengembangkan bisnis yang sesuai dengan tujuan perusahaan koperasi itu sendiri.

Keterbatasan Teori Perusahaan
Dalam hal ini koperasi harus memuaskan anggotanya sebagai pemilik perusahaan dimana koperasi dituntut harus mampu menghasilkan keuntungan atas sisa hasil usaha namun disisi lain perusahaan koperasi harus dapat memberi pelayaran yang memuaskan konsumen secara oftimal

Teori Laba
Dalam teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan akan diperoleh dari hasil esensi manajerial, karena orientasi usahanya lebih menekankan pada pelayanan usaha yang dapat memberikan manfaat dan kepuasan bersama anggotanya.

Fungsi Laba
Dalam hal ini, laba berfungsi sebagai pertanda realokasi sumber daya yang dimiliki masyarakat sebagai gambaran perubahan selera konsumen dan permintaan sepanjang waktu. fungsi laba dapat dilihat tergantung dari besar kecilnya transaksi anggota dengan koperasinya.

Status dan Motif Anggota Koperasi
Status anggota koperasi adalah sebagai pemilik dan sebagai pemilik, anggota memiliki kewajiban melakukan investasi atau melakukan penanaman modal dan sebagai pemakai, anggota harus menggunakan pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi secara maksimal.

Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha koperasi perusahaan adalah perumusan program pengembangan perusahaan, rencana kebutuhan anggaran, penetapan pengelola perusahaan yang ditetapkan dalam rapat anggota, dan yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan bisnis dan kesejahteraan.

Permodalan Koperasi
Permodalan koperasi terdiri dari modal investasi dan modal kerja. Modal sendiri yang terdiri dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan dan donasi / libah. Modal pinjaman yang berasal dari anggota, koperasi lain, Bank, penertiban obligasi dan surat utang berharga yang lainnya.

Sisa Hasil Usaha ( SHU )
Sisa Hasil Usaha merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya yang dapat dipertanggung jawabkan, penyusutan, dan kewajiban lainnya yang termasuk pajak dan zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan.

Sumber :

Rabu, 17 Oktober 2012

BAB 3 ~ Organisasi Dan Manajemen


Bentuk Organisasi
·         Menurut Hanel
Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
Sub sistem koperasi:
-       Individu (pemilik dan konsumen akhir)
-       Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok / supplier)
-       Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat

·         Menurut Ropke
Identifikasi Ciri Khusus
-       Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
-       Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
-       Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
-       Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Sub sistem
-       Anggota Koperasi
-       Badan Usaha Koperasi
-       Organisasi Koperasi

·         Di Indonesia
-            Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
-            Rapat Anggota,
§  Wadah anggota untuk mengambil keputusan
§  Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
ü  Penetapan Anggaran Dasar
ü  Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
ü  Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
ü  Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
ü  Pengesahan pertanggung jawaban
ü  Pembagian SHU
ü  Penggabungan, pendirian dan peleburan



Hirarki Dan Tanggung Jawab



A.   Pengurus
-            Tugas
Mengelola koperasi dan usahanya
Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
Menyelenggaran Rapat Anggota
Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
Maintenance daftar anggota dan pengurus

-            Wewenang
Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
                   Meningkatkan peran koperasi





B.   Pengawas
-            Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
-            25 Th. 1992 pasal 39
      Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
             Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan



C.   Pengelola
-            Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
-            Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
-            Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
       -      Diangkat & diberhentikan oleh pengurus
 
Pola Manajemen





-            Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
-            Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
-            Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
-            Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)


Sumber :
ahim.staff.gunadarma.ac.id/.../files/.../Organisasi+Koperasi+(III).ppt