Bentuk Organisasi
·
Menurut Hanel
Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang
terbuka dan berorientasi pada tujuan
Sub sistem koperasi:
- Individu (pemilik dan konsumen akhir)
- Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok / supplier)
- Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
·
Menurut Ropke
Identifikasi Ciri Khusus
- Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama
(kelompok koperasi)
- Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi
(swadaya kelompok koperasi)
- Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota
(perusahaan koperasi)
- Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para
anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Sub sistem
- Anggota Koperasi
- Badan Usaha Koperasi
- Organisasi Koperasi
·
Di Indonesia
-
Bentuk
: Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
-
Rapat
Anggota,
§ Wadah anggota untuk mengambil keputusan
§ Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
ü Penetapan Anggaran Dasar
ü Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha
koperasi)
ü Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
ü Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta
pengesahan Laporan Keuangan
ü Pengesahan pertanggung jawaban
ü Pembagian SHU
ü Penggabungan, pendirian dan peleburan
Hirarki Dan Tanggung
Jawab
A. Pengurus
-
Tugas
Mengelola koperasi dan usahanya
Mengajukan rancangan Rencana kerja,
budget dan belanja koperasi
Menyelenggaran Rapat Anggota
Mengajukan laporan keuangan &
pertanggung jawaban
Maintenance daftar anggota dan pengurus
-
Wewenang
Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
Meningkatkan peran
koperasi
B. Pengawas
-
Perangkat
organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan
pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
-
25
Th. 1992 pasal 39
Bertugas
untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
Berwenang untuk
meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
C. Pengelola
-
Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa
& wewenang oleh pengurus
-
Untuk mengembangkan usaha dengan efisien
& profesional
-
Hubungannya dengan pengurus bersifat
kontrak kerja
- Diangkat &
diberhentikan oleh pengurus
Pola Manajemen
-
Menggunakan
gaya manajemen yang partisipatif
-
Terdapat
pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
-
Setiap
unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
-
Seluruh
unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)
Sumber :
ahim.staff.gunadarma.ac.id/.../files/.../Organisasi+Koperasi+(III).ppt
Tidak ada komentar:
Posting Komentar