Rabu, 17 Oktober 2012

BAB 3 ~ Organisasi Dan Manajemen


Bentuk Organisasi
·         Menurut Hanel
Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
Sub sistem koperasi:
-       Individu (pemilik dan konsumen akhir)
-       Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok / supplier)
-       Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat

·         Menurut Ropke
Identifikasi Ciri Khusus
-       Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
-       Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
-       Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
-       Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Sub sistem
-       Anggota Koperasi
-       Badan Usaha Koperasi
-       Organisasi Koperasi

·         Di Indonesia
-            Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
-            Rapat Anggota,
§  Wadah anggota untuk mengambil keputusan
§  Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
ü  Penetapan Anggaran Dasar
ü  Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
ü  Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
ü  Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
ü  Pengesahan pertanggung jawaban
ü  Pembagian SHU
ü  Penggabungan, pendirian dan peleburan



Hirarki Dan Tanggung Jawab



A.   Pengurus
-            Tugas
Mengelola koperasi dan usahanya
Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
Menyelenggaran Rapat Anggota
Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
Maintenance daftar anggota dan pengurus

-            Wewenang
Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
                   Meningkatkan peran koperasi





B.   Pengawas
-            Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
-            25 Th. 1992 pasal 39
      Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
             Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan



C.   Pengelola
-            Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
-            Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
-            Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
       -      Diangkat & diberhentikan oleh pengurus
 
Pola Manajemen





-            Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
-            Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
-            Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
-            Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)


Sumber :
ahim.staff.gunadarma.ac.id/.../files/.../Organisasi+Koperasi+(III).ppt

Tidak ada komentar:

Posting Komentar