Rabu, 17 Oktober 2012

BAB 2 ~ Pengertian dan Prinsip - Prinsip Koperasi


Koperasi adalah suatu kumpulan orang – orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan beranggotakan orang – orang, badan - badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi berkaitan dengan fungsi - fungsi :
·         fungsi sosial
·         fungsi ekonomi
·         fungsi politik
·         fungsi etika

Pengertian Koperasi
A.    Definisi Koperasi menurut ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
-          Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
-          Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
-          Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
-          Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
-          Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
-          Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

B.     Definisi Koperasi menurut Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “ Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.

C.    Definisi Koperasi menurut Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang- orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.

D.    Definisi Koperasi menurut Hatta
Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.

E.     Definisi Koperasi menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata - mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong - royong.

5 Unsur Koperasi Indonesia
         Koperasi adalah Badan Usaha (Business Enterprise)
         Koperasi adalah kumpulan orang-orang  dan atau badan-badan hukum koperasi
         Koperasi Indonesia koperasi yang bekerja berdasarkan  “prinsip-prinsip koperasi”
         Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”
         Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”

Tujuan Koperasi
Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 , tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Prinsip-prinsip Koperasi
A.    Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip 
      Prinsip Koperasi menurut Munker koperasi yakni sebagai berikut.
-          Keanggotaan bersifat sukarela
-          Keanggotaan terbuka
-          Pengembangan anggota
-          Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
-          Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
-          Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
-          Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
-          Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
-          Perkumpulan dengan sukarela
-          Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
-          Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
-          Pendidikan anggota

B.     Prinsip menurut Rochdale 
     Prinsip-prinsip Koperasi yang pertama kali dikenal dan dirintis oleh Koperasi Rochdale tahun 1844, sebenamya adalah rumusan yang disepakati oleh seluruh anggota tentang cara-cara bekerja bagi suatu koperasi konsumsi (D.Danoewikarsa 1977) yaitu:
-    Menjual barang yang murni, tidak dipalsukan, dan dengan timbangan yang
      benar
-    Menjual dengan tunai
-    Menjual dengan harga umum (pasar)
-    Pembagian keuntungan seimbang dengan pembelian anggota dari koperasi
-    Satu suara bagi seorang anggota
-    Tidak membeda-bedakan aliran dan agama anggota.

C.    Prinsip Raiffeisen
Koperasi Kredit model Raiffeisen tahun 1860, juga memiliki prinsip-prinsip atau asas-asas (D.Danoewikarsa, 1977) , yaitu:
-          Keanggotaan terbuka bagi siapa saja
-          Perlu ikut sertanya orang kecil, terutama petani kecil atas dasar saling
mempercayai
-          Seorang anggota mempunyai hak suara satu
-          Tidak ada pemberian jasa modal
-          Tidak ada pembagian keuntungan, sisa hasil usaha masuk ke dalam cadangan.

D.    Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze 
      Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800- 1883) adalah sebagai berikut.
-          Swadaya
-          Daerah kerja tak terbatas SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
-          Tanggung jawab anggota terbatas
-          Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
-          Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

E.     Prinsip Koperasi menurut ICA 
      ICA sebagai organisasi puncak perkoperasian sedunia memandang perlu untuk
membuat rumusan umum tentang prinsip-prinsip koperasi yang diharapkan dapat
diterapkan oleh koperasi-koperasi sedunia. Untuk itu, telah dibentuk komisi khusus guna mengkaji prinsip-prinsip koperasi yang telah dirintis oleh para pionir koperasi Rochdale. Komisi tersebut telah bekerja pada tahun 1930-1934. Pada Kongres ICA tahun 1934 di London, komisi khusus yang dibentuk tahun 1934 tersebut menyimpulkan bahwa dari 8 asas Rochdale tersebut, 7 (tujuh) buah diantaranya dianggap sebagai asas pokok atau esensial, (E.D. Damanik, 1980), yaitu:
-          Keanggotaan bersifat sukarela;
-          Pengurusan dikelola secara demokratis;
-          Pembagian SHU sesuai partisipasi masing-masing anggota dalam usaha koperasi;
-          Bunga yang terbatas atas modal;
-          Netral dalam lapangan politik dan agama;
-          Tata niaga dijalankan secara tunai;
-          Menyelenggarakan pendidikan bagi anggota, pengurus, pengawas dan karyawan koperasi.
-          SHU dibagi 3 :
Sebagian untuk masyarakat
Sebagian untuk cadangan
Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai jasanya

F.     Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 
       Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut.
-          Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
-          Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
-          Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
-          Adanya pembatasan bunga atas modal
-          Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
-          Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.

G.    Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992
-          Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
-          Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
-          Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
-          Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
-          Kemandirian
-          Pendidikan perkoperasian
-          Kerjasama antar koperasi


Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar