Koperasi
adalah suatu kumpulan orang – orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan
bersama. Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak
social dan beranggotakan orang – orang, badan - badan hukum koperasi yang
merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan.
Koperasi
berkaitan dengan fungsi - fungsi :
·
fungsi sosial
·
fungsi ekonomi
·
fungsi politik
·
fungsi etika
Pengertian
Koperasi
A.
Definisi
Koperasi menurut ILO (International Labour Organization)
Dalam
definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
-
Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
-
Penggabungan orang-orang berdasarkan
kesukarelaan
-
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin
dicapai
-
Koperasi berbentuk organisasi bisnis
yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
-
Terdapat kontribusi yang adil terhadap
modal yang dibutuhkan
-
Anggota koperasi menerima resiko dan
manfaat secara seimbang
B.
Definisi
Koperasi menurut Chaniago
Drs.
Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan
definisi, “ Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang - orang
atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota
dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi
kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
C.
Definisi
Koperasi menurut Dooren
Menurut
P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum.
Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya
kumpulan orang- orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.
D.
Definisi
Koperasi menurut Hatta
Definisi
koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama
untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
E.
Definisi
Koperasi menurut Munkner
Munkner
mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan
“urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong.
Aktivitas dalam urusniaga semata - mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti
yang dikandung gotong - royong.
5
Unsur Koperasi Indonesia
•
Koperasi
adalah Badan Usaha (Business Enterprise)
•
Koperasi
adalah kumpulan orang-orang dan atau
badan-badan hukum koperasi
•
Koperasi
Indonesia koperasi yang bekerja berdasarkan
“prinsip-prinsip koperasi”
•
Koperasi
Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”
•
Koperasi
Indonesia “berazaskan kekeluargaan”
Tujuan
Koperasi
Berdasarkan
UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 , tujuan koperasi adalah
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya,
serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Prinsip-prinsip
Koperasi
A.
Menurut
Hans H. Munkner ada 12 prinsip
Prinsip Koperasi menurut Munker koperasi yakni sebagai berikut.
Prinsip Koperasi menurut Munker koperasi yakni sebagai berikut.
-
Keanggotaan bersifat sukarela
-
Keanggotaan terbuka
-
Pengembangan anggota
-
Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
-
Manajemen dan pengawasan dilakukan
secara demokratis
-
Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
-
Modal yang berkaitan dengan aspek sosial
tidak dibagi
-
Efisiensi ekonomi dari perusahaan
koperasi
-
Perkumpulan dengan sukarela
-
Kebebasan dalam pengambilan keputusan
dan penetapan tujuan
-
Pendistribusian yang adil dan merata
akan hasil-hasil ekonomi
-
Pendidikan anggota
B.
Prinsip
menurut Rochdale
Prinsip-prinsip Koperasi yang pertama kali dikenal dan dirintis oleh Koperasi Rochdale tahun 1844, sebenamya adalah rumusan yang disepakati oleh seluruh anggota tentang cara-cara bekerja bagi suatu koperasi konsumsi (D.Danoewikarsa 1977) yaitu:
Prinsip-prinsip Koperasi yang pertama kali dikenal dan dirintis oleh Koperasi Rochdale tahun 1844, sebenamya adalah rumusan yang disepakati oleh seluruh anggota tentang cara-cara bekerja bagi suatu koperasi konsumsi (D.Danoewikarsa 1977) yaitu:
- Menjual
barang yang murni, tidak dipalsukan, dan dengan timbangan yang
benar
benar
- Menjual
dengan tunai
- Menjual dengan harga umum (pasar)
- Pembagian keuntungan seimbang dengan pembelian
anggota dari koperasi
- Satu suara bagi seorang anggota
- Tidak membeda-bedakan aliran dan agama anggota.
C. Prinsip Raiffeisen
Koperasi Kredit
model Raiffeisen tahun 1860, juga memiliki prinsip-prinsip atau asas-asas (D.Danoewikarsa, 1977) , yaitu:
-
Keanggotaan terbuka bagi siapa saja
-
Perlu ikut sertanya orang kecil,
terutama petani kecil atas dasar saling
mempercayai
mempercayai
-
Seorang anggota mempunyai hak suara satu
-
Tidak ada pemberian jasa modal
-
Tidak ada pembagian keuntungan, sisa
hasil usaha masuk ke dalam cadangan.
D.
Prinsip
Koperasi menurut Herman Schulze
Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800- 1883) adalah sebagai berikut.
Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800- 1883) adalah sebagai berikut.
-
Swadaya
-
Daerah kerja tak terbatas SHU untuk
cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
-
Tanggung jawab anggota terbatas
-
Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
-
Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk
anggota
E. Prinsip Koperasi menurut ICA
ICA sebagai organisasi puncak perkoperasian sedunia memandang perlu untuk
membuat rumusan umum tentang prinsip-prinsip koperasi yang diharapkan dapat
diterapkan oleh koperasi-koperasi sedunia. Untuk itu, telah dibentuk komisi khusus guna mengkaji prinsip-prinsip koperasi yang telah dirintis oleh para pionir koperasi Rochdale. Komisi tersebut telah bekerja pada tahun 1930-1934. Pada Kongres ICA tahun 1934 di London, komisi khusus yang dibentuk tahun 1934 tersebut menyimpulkan bahwa dari 8 asas Rochdale tersebut, 7 (tujuh) buah diantaranya dianggap sebagai asas pokok atau esensial, (E.D. Damanik, 1980), yaitu:
ICA sebagai organisasi puncak perkoperasian sedunia memandang perlu untuk
membuat rumusan umum tentang prinsip-prinsip koperasi yang diharapkan dapat
diterapkan oleh koperasi-koperasi sedunia. Untuk itu, telah dibentuk komisi khusus guna mengkaji prinsip-prinsip koperasi yang telah dirintis oleh para pionir koperasi Rochdale. Komisi tersebut telah bekerja pada tahun 1930-1934. Pada Kongres ICA tahun 1934 di London, komisi khusus yang dibentuk tahun 1934 tersebut menyimpulkan bahwa dari 8 asas Rochdale tersebut, 7 (tujuh) buah diantaranya dianggap sebagai asas pokok atau esensial, (E.D. Damanik, 1980), yaitu:
-
Keanggotaan bersifat sukarela;
-
Pengurusan dikelola secara demokratis;
-
Pembagian SHU sesuai partisipasi
masing-masing anggota dalam usaha koperasi;
-
Bunga yang terbatas atas modal;
-
Netral dalam lapangan politik dan agama;
-
Tata niaga dijalankan secara tunai;
-
Menyelenggarakan pendidikan bagi anggota,
pengurus, pengawas dan karyawan koperasi.
-
SHU dibagi 3 :
Sebagian
untuk masyarakat
Sebagian
untuk cadangan
Sebagian
untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai jasanya
F.
Prinsip
Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut.
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut.
-
Sifat keanggotaannya sukarela dan
terbuka untuk setiap WNI
-
Rapat anggota merupakan kekuasaan
tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
-
Pembagian SHU diatur menurut jasa
masing-masing anggota
-
Adanya pembatasan bunga atas modal
-
Mengembangkan kesejahteraan anggota
khususnya dan masyarakat umumnya
-
Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat
terbuka Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar
percaya pada diri sendiri.
G. Prinsip Koperasi Indonesia Menurut
UU No.25 tahun 1992
-
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
-
Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
-
Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing
anggota
-
Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
-
Kemandirian
-
Pendidikan
perkoperasian
-
Kerjasama
antar koperasi
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar