Konsep Koperasi
Munker dari University of Marburg, Jerman Barat
membedakan konsep koperasi menjadi tiga:
1.
Konsep Koperasi
Barat
Menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta,
yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi
kepentingan paraanggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik
bagi anggota koperasi maupun perusahaan
koperasi.
2.
Konsep Koperasi
Sosialis
Menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan
dikendalikan oleh pemerintah dan
dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi untuk menunjang perencanaan
nasional.
3. Konsep
Koperasi Negara Berkembang
Mengacu kepada kedua konsep
sebelumnya, namunkoperasi sudah
berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah
dalam pembinaan dan pengembangannya.
Latar Belakang Timbulnya
Koperasi
Perbedaan
aliran dalam koperasi berkaitan erat dengan faktor ideologi dan pandangan hidup yang dianut oleh negara dan masyarakat yang
bersangkutan. Secara garis besar, ideologi negara-negara di dunia ini dapat
dikelompokan menjadi tiga:
1.
Liberalisme/kapitalisme
2.
Sosialisme
3.
Tidak termasuk
sosialisme dan kapitalisme
Keterkaitan
Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi
Perbedaan
ideologi suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan sistem
perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianutpun akan berbeda.
Hubungan
Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi
Hubungan masing-masing ideologi, sistem
perekonomian denganaliran koperasi dapat
dilihat sebagai berikut:
Perbedaan Aliran Koperasi:
Sejarah Perkembangan Koperasi
1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang
dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit
1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale
Society (CWS)
1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan
Lasalle, Fredrich W. Raiffesen
1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman
Schulze
1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance)
maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional
Sejarah Perkembangan Koperasi
Di Indonesia
1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di
Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei
Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk
menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari
cengkeraman pelepas uang.
Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan
jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi
nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank
Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto.
Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh
Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki
apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi
se Jawa yang pertama di Tasikmalaya
1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No.
140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai
pelaksananya.
1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I
(Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan
Ekonomi Terpimpin
1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th
1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di
Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta
1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12
tahun 1967 tentang Pokok Pokok Perkoperasian
disempurnakan dan diganti dengan UU no.
25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan
Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi
Sumber :
http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/konsep-aliran-dan-sejarah-koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar