Pengertian Hak
Asasi Manusia (HAM)
HAM adalah hak-hak
dasar yang melekat pada diri manusia,tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat
hidup layak sebagai manusia.Menurut John Locke HAM adalah hak-hak yang
diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati.
Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa
“Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan
keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh
negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan
harkat dan martabat manusia”.
Ruang lingkup HAM
meliputi:
Hak pribadi:
hak-hak persamaan hidup, kebebasan, keamanan, dan lain-lain;
Hak milik pribadi
dan kelompok sosial tempat seseorang berada;
Kebebasan sipil
dan politik untuk dapat ikut serta dalam pemerintahan; serta
Hak-hak berkenaan
dengan masalah ekonomi dan sosial.
Hakikat
Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi
manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan
dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan
menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama
antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer),dan
negara.
Berdasarkan
beberapa rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang
beberapa sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu :
a.
HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari
manusia secara otomatis.
b.
HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis,
pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa.
c.
HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau
melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara
membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.
Hak Asasi
Manusia (HAM) pada tataran Global
Sebelum konsep HAM
diritifikasi PBB, terdapat beberapa konsep utama mengenai HAM ,yaitu:
a. Ham menurut
konsep Negara-negara Barat
1) Ingin
meninggalkan konsep Negara yang mutlak.
2) Ingin
mendirikan federasi rakyat yang bebas.
3) Filosofi dasar:
hak asasi tertanam pada diri individu manusia.
4) Hak asasi lebih
dulu ada daripada tatanan Negara.
b. HAM menurut konsep
sosialis;
1) Hak asasi
hilang dari individu dan terintegrasi dalam masyarakat
2) Hak asasi tidak
ada sebelum Negara ada.
3) Negara berhak
membatasi hak asasi manusia apabila situasi menghendaki.
c. HAM menurut
konsep bangsa-bangsa Asia dan Afrika:
1.Tidak boleh
bertentangan ajaran agama sesuai dengan kodratnya.
2.Masyarakat
sebagai keluarga besar, artinya penghormatan utama terhadap kepala keluarga
3.Individu tunduk
kepada kepala adat yang menyangkut tugas dan kewajiban sebagai anggota
masyarakat.
d.HAM menurut
konsep PBB;
Konsep HAM ini
dibidani oleh sebuah komisi PBB yang dipimpin oleh Elenor Roosevelt dan
secara resmi disebut “ Universal Decralation of Human Rights”.
Universal
Decralation of Human Rights menyatakan bahwa setiap orang mempunyai:
Hak untuk hidup
Kemerdekaan dan
keamanan badan
Hak untuk diakui
kepribadiannya menurut hukum
Hak untuk
mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana
Hak untuk masuk
dan keluar wilayah suatu Negara
Hak untuk
mendapat hak milik atas benda
Hak untuk bebas
mengutarakan pikiran dan perasaan
Hak untuk bebas
memeluk agama
Hak untuk
mendapat pekerjaan
Hak untuk
berdagang
Hak untuk
mendapatkan pendidikan
Hak untuk turut
serta dalam gerakan kebudayaan masyarakat
Hak untuk
menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan.
Permasalahan
dan Penegakan HAM di Indonesia
Sejalan dengan
amanat Konstitusi, Indonesia berpandangan bahwa pemajuan dan perlindungan HAM
harus didasarkan pada prinsip bahwa hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial
budaya, dan hak pembangunan merupakan satu kesatuanyang tidak dapat di
pisahkan, baik dalam penerapan, pemantauan, maupun dalam pelaksanaannya. Sesuai
dengan pasal 1 (3), pasal 55, dan 56 Piagam PBB upaya pemajuan dan perlindungan
HAM harus dilakukan melalui sutu konsep kerja sama internasional yang
berdasarkan pada prinsip saling menghormati, kesederajatan, dan hubungan antar
negaraserta hukum internasional yang berlaku.
Program penegakan
hukum dan HAM meliputi pemberantasan korupsi, antitrorisme, serta pembasmian
penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya. Oleh sebab itu, penegakan hukum
dan HAM harus dilakukan secara tegas, tidak diskriminatif dan konsisten.
Kegiatan-kegiatan
pokok penegakan hukum dan HAM meliputi hal-hal berikut:
Pelaksanaan
Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) dari 2004-2009 sebagai gerakan
nasional
Peningkatan
efektifitas dan penguatan lembaga / institusi hukum ataupun lembaga yang fungsi
dan tugasnya menegakkan hak asasi manusia
Peningkatan upaya
penghormatan persamaan terhadap setiap warga Negara di depan hukum melalui
keteladanan kepala Negara beserta pimpinan lainnya untuk memetuhi/ menaati
hukum dan hak asasi manusia secara konsisten serta konsekuen
Peningkatan
berbagai kegiatan operasional penegakan hukum dan hak asasi manusia dalam
rangka menyelenggarakan ketertiban sosial agar dinamika masyarakat dapat
berjalan sewajarnya.
Penguatan
upaya-upaya pemberantasan korupsi melalui pelaksanaan Rencana, Aksi Nasional
Pemberantasan Korupsi.
Peningkatan
penegakan hukum terhadao pemberantasan tindak pidana terorisme dan
penyalahgunaan narkotika serta obat lainnya.
Penyelamatan
barang bukti kinerja berupa dokumen atau arsip/lembaga Negara serta badan
pemerintahan untuk mendukung penegakan hukum dan HAM.
Peningkatan
koordinasi dan kerja sama yang menjamin efektifitas penegakan hukum dan HAM.
Pengembangan
system manajemen kelembagaan hukum yang transparan.
Peninjauan serta
penyempurnaan berbagai konsep dasar dalam rangka mewujudkan proses hukum yang
kebih sederhana, cepat, dan tepat serta dengan biaya yang terjangkau oleh semua
lapisan masyarakat.
Contoh-Contoh
Kasus Pelanggaran HAM
Terjadinya
penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang
menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
Dosen yang malas masuk
kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa
merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
Para pedagang yang
berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki,
sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga
sangat rentan terjadi kecelakaan.
Orang tua yang
memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam
kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak
bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
Kasus Babe yang
telah membunuh anak-anak yang berusia di atas 12 tahun, yang artinya hak untuk
hidup anak-anak tersebut pun hilang
Masyarakat kelas
bawah mendapat perlakuan hukum kurang adil, bukti nya jika masyarakat bawah
membuat suatu kesalahan misalkan mencuri sendal proses hukum nya sangat cepat,
akan tetapi jika masyarakat kelas atas melakukan kesalahan misalkan korupsi,
proses hukum nya sangatlah lama
Kasus Tenaga Kerja
Wanita (TKW) yang bekerja di luar negeri mendapat penganiayaan dari majikannya
Kasus pengguran
anak yang banyak dilakukan oleh kalangan muda mudi yang kawin diluar nikah.
SUMBER:
http://makalahhakasasimanusiaham.blogspot.com/