Asas Wawasan
Nusantara
Merupakan ketentuan – ketentuan atau kaidah –
kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan demi
tetap taat dan setianya komponen pembentuk bangsa Indonesia terhadap
kesepakatan bersama.
Jika hal ini diabaikan, maka komponen pembentuk
kesepakatan bersama akan melanggar kesepakatan bersama tersebut, yang berarti
bahwa tercerai berainya bangsa dan negara Indonesia
Asas Wawasan Nusantara terdiri dari :
1. Kepentingan yang sama
2. Keadilan Yang berarti kesesuaian pembagian hasil
dengan adil.
3. Kejujuran Yang berarti keberanian berfikir, berkata, dan bertindak sesuai dengan relita serta ketentuan yang benar biarpun realita atau kebenaran itu pahit.
3. Kejujuran Yang berarti keberanian berfikir, berkata, dan bertindak sesuai dengan relita serta ketentuan yang benar biarpun realita atau kebenaran itu pahit.
4. Solidaritas Yang berarti rasa setia kawan,
mau memberi dan berkorban demi orang lain tanpa meninggalkan ciri dan karakter
budaya masing-masing.
5. Kerja sama Adanya koordinasi, saling pengertian yang didasarkan atas kesetaraan demi terciptanya sinergi yang lebih baik.
5. Kerja sama Adanya koordinasi, saling pengertian yang didasarkan atas kesetaraan demi terciptanya sinergi yang lebih baik.
6. Kesetiaan terhadap ikrar atau kesepakatan
bersama demi terpeliharanya persatuan dan kesatuandalam bhinekaan.Merupakan
tonggak utama dalam terciptanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan. Jika
hal ini ambruk maka rusaklah persatuan dan kesatuan kebhinekaan Indonesia.
Arah
Pandang Wawasan Nusantara
Dengan latar belakang budaya,
sejarah, kondisi, konstelasi geografi, dan perkembangan lingkungan strategis,
arah pandang wawasan Nusantara meliputi arah pandang je dalam dan ke luar.
1.Arah
Pandang Ke Dalam
Arah Pandang ke dalam bertujuan
menjamin perwujudan persatuan kesatuan segenap kehidupan nasional, baik aspek
ilmiah maupun aspek sosial. Arah pandang ke dalam mengandung arti bahwa bangsa
indonesia harus peka dan berusahauntuk mencegah dan mengatasi sedini mungkin
faktor-faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa dan harus mengupayakan tetap
terbina dan terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan.
2.Arah
Pandang Ke Luar
Arah Pandang keluar di tunjukan
demi terjaminnya kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah maupun
dalam negeri serta dalam melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial, serta kerja sama dan sikap saling
hormat- menghormati. Arah pandang ke luar mengandung arti bahwa dalam kehidupan
internasionalnya, bangsa indonesai harus berusaha mengamankan kepentingan nasionalnya
dalam semua aspek kehidupan, baik politik, ekonomi, sosial budaya maupun
pertahanan dan keamanan demi terciptannya tujuan nasional sesaui dengan yang
tertera pada Pembukaan UUD 1945.
SUMBER :
http://amribudiman.blogspot.com/2013/04/hakekat-wawasan-nusantara.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar