·
PT
Garuda Indonesia
Garuda
Indonesia telah mengumandangkan 5 (lima) nilai-nilai Perusahaan, yaitu
eFficient & effective; Loyalty; customer centricitY; Honesty & Openness
dan Integrity yang disingkat menjadi "FLY HI" sejak tahun 2007,
dilanjutkan dengan rumusan code of conduct yang diluncurkan pada tahun 2008.
Tata nilai FLY HI dan etika Perusahaan merupakan soft structure dalam membangun
Budaya Perusahaan sebagai pendekatan yang digunakan Garuda untuk mewujudkan
tata kelola perusahaan yang baik.
Pada
tahun 2011, perusahaan menetapkan etika bisnis dan etika kerja perusahaan
melalui Surat Keputusan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk No.
JKTDZ/SKEP/50023/11 tanggal 11 Maret 2011.
Etika
bisnis dan etika kerja tersebut merupakan hasil penyempurnaan dari pedoman
perilaku (code of conduct) yang diterbitkan melalui Surat Keputusan Direktur
Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk No.JKTDZ/SKEP/50002/08 tanggal 14
Januari 2008 tentang Nilai-nilai Perusahan dan Pedoman Perilaku (code of
conduct) Insan Garuda Indonesia. Penyempurnaan dilakukan berdasarkan umpan
balik dari hasil proses implementasi internalisasi serta rekomendasi hasil GCG
assessment tahun 2009. Etika Bisnis dan Etika Kerja Perusahaan merupakan
himpunan perilaku-perilaku yang harus ditampilkan dan perilakuperilaku yang
harus dihindari oleh setiap Insan Garuda Indonesia.
Etika
dan perilaku tersebut dalam hubungannya dengan:
A. Hubungan
Sesama Insan Garuda.
B. Hubungan
dengan Pelanggan, Pemegang Saham dan Mitra Usaha serta Pesaing.
C. Kepatuhan
Dalam Bekerja, mencakup Transparansi Komunikasi dan Laporan Keuangan;
Penanganan Benturan Kepentingan; Pengendalian Gratifikasi; Perlindungan Tehadap
Aset Perusahaan dan Perlindungan Terhadap Rahasia Perusahaan.
D. Tanggung
jawab Kepada Masyarakat, Pemerintah dan Lingkungan.
E. Penegakan
Etika Bisnis dan Etika Kerja mencakup: Pelaporan Pelanggaran; Sanksi Atas
Pelanggaran; Sosialisasi dan Pakta Integritas.
Tata
nilai, etika bisnis dan etika kerja merupakan tanggung jawab seluruh Insan
Garuda Indonesia, seperti yang dinyatakan oleh Direktur Utama dan Komisaris
Utama Perusahaan dalam Buku Etika Bisnis dan Etika Kerja Perusahaan serta
sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk
No. JKTDZ/SKEP/50023/11 tanggal 11 Maret 2011, ketetapan ketiga bahwa seluruh
pegawai Perusahaan wajib memahmai, menerapkan dan melaksanakan Etika Bisnis dan
Etika Kerja serta menandatangani "Pernyataan Pakta Integritas Kepatuhan
Terhadap Etika Perusahaan."
Internalisasi
nilai-nilai dan etika Perusahaan dilakukan secara intensif melalui berbagai
saluran komunikasi, pelatihan dan terintegrasi dengan sistem penilaian pegawai.
Sosialisasi melalui saluran komunikasi internal perusahaan baik cetak maupun
elektronik, tatap muka dan diskusi ke semua Unit Kerja baik di kantor Pusat
maupun di Kantor Cabang serta melalui program pelatihan. Melalui proses
sosialisasi, pada tahun 2011 ini jumlah pegawai yang telah menandatangani
lembar komitmen kepatuhan terhadap etika Perusahaan telah mencapai 2.980
pegawai dari berbagai profesi dan unit kerja. Jumlah tersebut berarti
sudah mencapai lebih dari separuh dari total pegawai Perusahaan. Perusahaan
mengimplementasikan whistleblowing system sebagai alat manajemen untuk membantu
penegakkan etika perusahaan. Melalui system ini diharapkan semua pemangku
kepentingan mau melaporkan dugaan pelanggan etika yang dilakukan oleh oknum
Pegawai Garuda.
Etika
bisnis dan etika kerja serta whistleblowing system disosialisasikan pula kepada
Mitra Usaha sehingga dapat membantu proses penegakkan etika di perusahaan serta
bersama-sama menciptakan lingkungan bisnis yang bersih dan bermartabat. Tata
nilai "FLY HI" dan etika Perusahaan merupakan soft structure untuk
membangun Budaya Perusahaan sebagai pendekatan yang digunakan Garuda untuk mewujudkan
tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).