Hentakan[dot]com Jakarta - Badan
Pengawas Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman kepada 10 hakim di Jakarta
karena melanggar kode etik. Mereka dihukum dengan berbagai variasi sanksi atas
berbagai bentuk pelanggaran yang dilakukan.
Dari data yang
dilansir website Bawas MA yang dikutip , Senin (8/12/2014), hukuman itu
dijatuhkan kepada 39 hakim untuk periode pemeriksaan Juni-September 2014. Dari
jumlah itu, 10 hakim di antaranya dari Jakarta.
Seperti hakim
Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) berinisial RH yang dijatuhi teguran
lisan. RH dinilai melanggar poin 8 kode etik hakim tentang Disiplin Tinggi,
yaitu:
Disiplin bermakna
ketaatan pada norma-norma atau kaidah-kaidah yang diyakini sebagai panggilan
luhur untuk mengemban amanah serta kepercayaan masyarakat pencari keadilan.
Dari PN Jakarta
Barat, 5 hakim dijatuhi sanksi karena sama-sama melanggar poin 8 kode etik di
atas. Mereka yaitu berinisial AS, FR, FB, H dan SH.
Beda lagi dengan
seorang hakim PN Jakarta Utara berinisial Sct yang dijatuhi hukuman setingkat
lebih tinggi yaitu peringatan tidak puas secara tertulis. Sebab Sct dinilai
melakukan perbuatan tercela dan melanggar poin 2.1 kode etik hakim, yaitu:
Hakim harus
berperilaku jujur (fair) dan menghindari perbuatan yang tercela atau yang dapat
menimbulkan kesan tercela.
Tiga sisa hakim
di Jakarta yang dijatuhi hukuman berasal dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan
(PA Jaksel) yaitu Sfd, AM, AY. Ketiganya diberikan sanksi teguran lisan karena
bersikap tidak profesional. Hal ini melanggar poin 10 kode etik hakim, yaitu:
Profesional
bermakna suatu sikap moral yang dilandasi oleh tekad untuk melaksanakan
pekerjaan yang dipilihnya dengan kesungguhan, yang didukung oleh keahlian atas dasar
pengetahuan, keterampilan dan wawasan luas. Sikap profesional akan mendorong
terbentuknya pribadi yang senantiasa menjaga dan mempertahankan mutu pekerjaan,
serta berusaha untuk meningkatkan pengetahuan dan kinerja, sehingga tercapai
setinggi-tingginya mutu hasil pekerjaan, efektif dan efisien.
Dari total sanski
yang dijatuhkan di atas, dibandingkan daerah lain, hakim di Jakarta paling
banyak yang melanggar kode etik dan diberikan sanksi. Hal ini senada dengan
catatan Komisi Yudisial (KY) yang menyatakan bahwa hakim-hakim yang bertugas di
Jakarta paling banyak dilaporkan.
Sumber
: www.hentakan.com