Minggu, 21 Desember 2014

News : Langgar Kode Etik, 10 Hakim di Jakarta Dihukum



Hentakan[dot]com Jakarta - Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman kepada 10 hakim di Jakarta karena melanggar kode etik. Mereka dihukum dengan berbagai variasi sanksi atas berbagai bentuk pelanggaran yang dilakukan.

Dari data yang dilansir website Bawas MA yang dikutip , Senin (8/12/2014), hukuman itu dijatuhkan kepada 39 hakim untuk periode pemeriksaan Juni-September 2014. Dari jumlah itu, 10 hakim di antaranya dari Jakarta. 

Seperti hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) berinisial RH yang dijatuhi teguran lisan. RH dinilai melanggar poin 8 kode etik hakim tentang Disiplin Tinggi, yaitu:

Disiplin bermakna ketaatan pada norma-norma atau kaidah-kaidah yang diyakini sebagai panggilan luhur untuk mengemban amanah serta kepercayaan masyarakat pencari keadilan.

Dari PN Jakarta Barat, 5 hakim dijatuhi sanksi karena sama-sama melanggar poin 8 kode etik di atas. Mereka yaitu berinisial AS, FR, FB, H dan SH.

Beda lagi dengan seorang hakim PN Jakarta Utara berinisial Sct yang dijatuhi hukuman setingkat lebih tinggi yaitu peringatan tidak puas secara tertulis. Sebab Sct dinilai melakukan perbuatan tercela dan melanggar poin 2.1 kode etik hakim, yaitu:

Hakim harus berperilaku jujur (fair) dan menghindari perbuatan yang tercela atau yang dapat menimbulkan kesan tercela.

Tiga sisa hakim di Jakarta yang dijatuhi hukuman berasal dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel) yaitu Sfd, AM, AY. Ketiganya diberikan sanksi teguran lisan karena bersikap tidak profesional. Hal ini melanggar poin 10 kode etik hakim, yaitu:

Profesional bermakna suatu sikap moral yang dilandasi oleh tekad untuk melaksanakan pekerjaan yang dipilihnya dengan kesungguhan, yang didukung oleh keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan dan wawasan luas. Sikap profesional akan mendorong terbentuknya pribadi yang senantiasa menjaga dan mempertahankan mutu pekerjaan, serta berusaha untuk meningkatkan pengetahuan dan kinerja, sehingga tercapai setinggi-tingginya mutu hasil pekerjaan, efektif dan efisien.

Dari total sanski yang dijatuhkan di atas, dibandingkan daerah lain, hakim di Jakarta paling banyak yang melanggar kode etik dan diberikan sanksi. Hal ini senada dengan catatan Komisi Yudisial (KY) yang menyatakan bahwa hakim-hakim yang bertugas di Jakarta paling banyak dilaporkan.

Sumber : www.hentakan.com

Jurnal - Jurnal Etika Bisnis dan Analisisnya






Jurnal 1
Nama  :  Alda Kartika
Judul   :  Etika Bisnis Pada Industri Kelapa Sawit Melalui Implementasi Good Corporate
               Governance Dan Corporate Social Responsibility
Isi        :  Industri kelapa sawit selalu dihadapkan kepada isu-isu lingkungan yang menganggap
bahwa industri ini tidak menjalankan prinsip-prinsip etika bisnis dan bertanggung jawab atas penggundulan hutan,emisi karbon, dan hilangnya keragaman hayati sehingga industri kelapa sawit tidak berkelanjutan serta usul untuk menghentikan atau membatasi semua konversi lahan hutan di masa depan. Mengacu kepada Pasal 5 Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang pengelolaan Lingkungan Hidup dan No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas khususnya Pasal 74 kewajiban perusahaan untuk melakukan CSR dalam UU, jelas sudah bahwa industri kelapa sawit sudah menjalankan prinsip-prinsip etika bisnis. Good Corporate Governance (GCG) dan Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai perwujudan dari prinsip-prinsip etika bisnis yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan pada industri kelapa sawit yang berkelanjutan diatur di dalam RSPO dan ISPO.

Jurnal 2
Nama  :  Mahendra Adi Nugroho
Judul   :  Konsep Teori Dan Tinjauan Kasus Etika Bisnis PT Dirgantara Indonesia (1960 2007)
Isi        :  Pada PT Dirgantara Indonesia ditemukan bahwa telah terjadi pelanggaran etika bisnis
dari kebijakan yang dilakukan oleh manajemen PT DI dalam rentang waktu 1995 – 2007. Pelanggaran tersebut diukur dan dibandingkan berdasarkan konsep ideal penerapan etika bisnis secara teoretis. Pertama yang diterima perusahaan adalah diungkapnya penyelewengan anggaran negara oleh BPK pada 20 April 1995. Kedua terjadi ketika perusahaan memecat dengan tidak hormat Salah satu karyawan pada 15 April 1996, setahun setelah pengungkapan penyimpangan oleh BPK. Kasus yang melibatkan pelanggaran konsep etika paling banyak adalah kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan secara besar besaran. Satu kasus unik yang terjadi pada kasus PT DI secara keseluruhan adalah kasus pembatalan putusan pailit melalui kasasi MA pada 24 Oktober 2007. Secara keseluruhan, meskipun terdapat berbagai macam pelanggaran, jika dicermati lebih teliti pada kasus PT DI terdapat suatu moral motive yang baik. Moral motive tersebut merupakan modal dasar dalam menyelesaikan permasalahan dilema etis.

Jurnal 3
Nama  :  Unti Ludigdo
Judul   :  Strukturasi Praktik Etika di Kantor Akuntan Publik Sebuah Studi Interpretif
Isi        :  Terdapat interaksi antara Madia dengan organisasi KAP di satu sisi dan antara Madia
dan organisasi KAP dengan lingkungan sosialnya yang lebih luas sekaligus menunjukkan keharusan untuk memperhatikan konteks sistem sosial ganda dalam pemahaman strukturasi atas praktik etika. Madia mempunyai daya ubah yang kuat dalam organisasi, dan secara informal melakukan diseminasi nilai kepada staf-stafnya. Ini juga terkait dengan keadaan struktural organisasi yang pengelolaannya lebih bersifat informal. Walaupun demikian sesederhana apapun bentuknya, yang dipraktikkan Madia dan KAPnya kemudian juga dapat mempengaruhi praktik bisnis para kliennya. Pemikiran dan tindakan etis Madia (dan kemudian terefleksi dalam tindakan organisasi KAP) selain muncul dari dimensi internalnya juga dipengaruhi lingkungan sosial yang lebih luas. Bagaimanapun dalam realitasnya, keberadaan profesi akuntansi sebagai penyedia jasa sangat dipengaruhi oleh keberadaan profesi lainnya dalam konteks sosial yang lebih luas seperti saat ini. Demikian pula yang terdapat pada diri Madia dan KAP Drs. Madia Subakti, di mana konteks sosial tersebut dapat mempengaruhi preferensi etikanya dalam pengambilan keputusan profesional.

ANALISIS
Pada jurnal 1 dengan isu-isu pelanggaran etika bisnis yang diterima industri kelapa sawit membuat industri tersebut membuktikan dengan telah menerapkan Good Corporate Governance (GCG) dan Corporate Social Responsibility (CSR). Berbeda dengan kasus pada jurnal 2, PT Dirgantara Indonesia telah banyak melakukan pelanggan etika bisnis dalam rentan tahun 1995-2007. Tetapi pada kenyataannya sebagian individu PT Dirganta Indonesia mempunyai moral motive yang baik. Moral motive tersebut merupakan modal dasar dalam menyelesaikan permasalahan pelanggaran etis. Moral motive yang dimiliki individu dapat menjadi motor dalam organisasi untuk mengambil keputusan etis. Kumpulan individu yang mempunyai moral motive dalam organisasi dapat mewarnai keputusan organisasi menjadi lebih etis. Terdapat kesamaan dalam kasus kedua jurnal diatas yaitu sama sama mempunyai pelanggaran etika bisnis tetapi para perusahaan dapat membuktikan kelebihannya dengan menerapkan konsep-konsep yang baik dan memiliki individu yang mempunyai moral motive. Sedangkan pada jurnal ke-3 tidak terdapat pelanggan etika bisnis sebailknya diperusahaan tersebut telah diterapkan praktik etika. Perusahaa yang dipimping dengan pimpinan yang melihat lingkungan sosialnya yang lebih luas sekaligus menunjukkan keharusan untuk memperhatikan konteks sistem sosial ganda dalam pemahaman strukturasi atas praktik etika membuat AKP menjadi lebih baik. Sebenarnya dalam bisnis orang dituntut berani bertaruh, mengambil resiko. Berspekulasi, berani mengambil langkah-langkah strategis tertentu agar berhasil dalam bisnisnya. Sebab yang dipertaruhkan dalam bisnis tidak hanya bagaimana mendapatkan uang dan barang material, tetapi dipertaruhkan pula harga diri pebisnis tersebut, menjaga nama baik, keluarga, hidup karyawannya dan masyarakat memiliki hak akan kehidupan social yang baik dan atas lingkungan hidup yang sehat.

Sabtu, 11 Oktober 2014

Perusahaan Yang Sudah Menerapkan Etika Dalam Berbisnis

·         PT Garuda Indonesia

     Garuda Indonesia telah mengumandangkan 5 (lima) nilai-nilai Perusahaan, yaitu eFficient & effective; Loyalty; customer centricitY; Honesty & Openness dan Integrity yang disingkat menjadi "FLY HI" sejak tahun 2007, dilanjutkan dengan rumusan code of conduct yang diluncurkan pada tahun 2008. Tata nilai FLY HI dan etika Perusahaan merupakan soft structure dalam membangun Budaya Perusahaan sebagai pendekatan yang digunakan Garuda untuk mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik.
   Pada tahun 2011, perusahaan menetapkan etika bisnis dan etika kerja perusahaan melalui Surat Keputusan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk No. JKTDZ/SKEP/50023/11 tanggal 11 Maret 2011.
     Etika bisnis dan etika kerja tersebut merupakan hasil penyempurnaan dari pedoman perilaku (code of conduct) yang diterbitkan melalui Surat Keputusan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk No.JKTDZ/SKEP/50002/08 tanggal 14 Januari 2008 tentang Nilai-nilai Perusahan dan Pedoman Perilaku (code of conduct) Insan Garuda Indonesia. Penyempurnaan dilakukan berdasarkan umpan balik dari hasil proses implementasi internalisasi serta rekomendasi hasil GCG assessment tahun 2009. Etika Bisnis dan Etika Kerja Perusahaan merupakan himpunan perilaku-perilaku yang harus ditampilkan dan perilakuperilaku yang harus dihindari oleh setiap Insan Garuda Indonesia.
Etika dan perilaku tersebut dalam hubungannya dengan:
A.    Hubungan Sesama Insan Garuda.
B.     Hubungan dengan Pelanggan, Pemegang Saham dan Mitra Usaha serta Pesaing.
C.    Kepatuhan Dalam Bekerja, mencakup Transparansi Komunikasi dan Laporan Keuangan; Penanganan Benturan Kepentingan; Pengendalian Gratifikasi; Perlindungan Tehadap Aset Perusahaan dan Perlindungan Terhadap Rahasia Perusahaan.
D.    Tanggung jawab Kepada Masyarakat, Pemerintah dan Lingkungan.
E.    Penegakan Etika Bisnis dan Etika Kerja mencakup: Pelaporan Pelanggaran; Sanksi Atas Pelanggaran; Sosialisasi dan Pakta Integritas.

     Tata nilai, etika bisnis dan etika kerja merupakan tanggung jawab seluruh Insan Garuda Indonesia, seperti yang dinyatakan oleh Direktur Utama dan Komisaris Utama Perusahaan dalam Buku Etika Bisnis dan Etika Kerja Perusahaan serta sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk No. JKTDZ/SKEP/50023/11 tanggal 11 Maret 2011, ketetapan ketiga bahwa seluruh pegawai Perusahaan wajib memahmai, menerapkan dan melaksanakan Etika Bisnis dan Etika Kerja serta menandatangani "Pernyataan Pakta Integritas Kepatuhan Terhadap Etika Perusahaan."
      Internalisasi nilai-nilai dan etika Perusahaan dilakukan secara intensif melalui berbagai saluran komunikasi, pelatihan dan terintegrasi dengan sistem penilaian pegawai. Sosialisasi melalui saluran komunikasi internal perusahaan baik cetak maupun elektronik, tatap muka dan diskusi ke semua Unit Kerja baik di kantor Pusat maupun di Kantor Cabang serta melalui program pelatihan. Melalui proses sosialisasi, pada tahun 2011 ini jumlah pegawai yang telah menandatangani lembar komitmen kepatuhan terhadap etika Perusahaan telah mencapai 2.980 pegawai dari berbagai profesi dan unit kerja. Jumlah tersebut berarti sudah mencapai lebih dari separuh dari total pegawai Perusahaan. Perusahaan mengimplementasikan whistleblowing system sebagai alat manajemen untuk membantu penegakkan etika perusahaan. Melalui system ini diharapkan semua pemangku kepentingan mau melaporkan dugaan pelanggan etika yang dilakukan oleh oknum Pegawai Garuda.
    Etika bisnis dan etika kerja serta whistleblowing system disosialisasikan pula kepada Mitra Usaha sehingga dapat membantu proses penegakkan etika di perusahaan serta bersama-sama menciptakan lingkungan bisnis yang bersih dan bermartabat. Tata nilai "FLY HI" dan etika Perusahaan merupakan soft structure untuk membangun Budaya Perusahaan sebagai pendekatan yang digunakan Garuda untuk mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).

Manfaat Perusahaan Dalam Menerapkan Etika Bisnis

Etika bisnis di butuhkan karena untuk membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan memiliki daya saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan menciptakan nilai (value-creation) yang tinggi, diperlukan suatu landasan yang kokoh. Biasanya dimulai dari perencanaan strategis , organisasi yang baik, sistem prosedur yang transparan didukung oleh budaya perusahaan yang andal serta etika perusahaan yang dilaksanakan secara konsisten dan konsekwen.

Haruslah diyakini bahwa pada dasarnya praktek etika perusahaan akan selalu menguntungkan perusahaan untuk jangka menengah maupun jangka panjang karena :

1.     Akan dapat mengurangi biaya akibat dicegahnya kemungkinan terjadinya friksi baik intern perusahaan maupun dengan eksternal.
2.      Akan dapat meningkatkan motivasi pekerja.
3.      Akan melindungi prinsip kebebasan ber-niaga
4.      Akan meningkatkan keunggulan bersaing.

Tindakan yang tidak etis, bagi perusahaan akan memancing tindakan balasan dari konsumen dan masyarakat dan akan sangat kontra produktif, misalnya melalui gerakan pemboikotan, larangan beredar, larangan beroperasi. Hal ini akan dapat menurunkan nilai penjualan maupun nilai perusahaan. Sedangkan perusahaan yang menjunjung tinggi nilai-nilai etika pada umumnya perusahaan yang memiliki peringkat kepuasan bekerja yang tinggi pula, terutama apabila perusahaan tidak mentolerir tindakan yang tidak etis misalnya diskriminasi dalam sistem remunerasi atau jenjang karier. Karyawan yang berkualitas adalah aset yang paling. berharga bagiperusahaan oleh karena itu semaksimal mungkin harus tetap dipertahankan.

Adapun manfaat perusahaan dalam menerapkan etika bisnis. Yaitu:
a)      Perusahaan mendapatkan kepercayaan dari konsumen. Perusahaan yang jujur akan menciptakan konsumen yang loyal. Bahkan konsumen akan merekomendasikan kepada orang lain untuk menggunakan produk tersebut.
b)      Citra perusahaan di mata konsumen baik. Dengan citra yang baik maka perusahaan akan lebih dikenal oleh masyarakat dan produknya pun dapat mengalami peningkatan penjualan.
c)      Meningkatkan motivasi pekerja. Karyawan akan bekerja dengan giat apabila perusahaan tersebut memiliki citra yang baik dimata perusahaan.
d)     Keuntungan perusahaan dapat di peroleh. Etika adalah berkenaan dengan bagaimana kita hidup pada saat ini dan mempersiapkan diri untuk masa depan. Bisnis yang tidak punya rencana untuk menghasilkan keuntungan bukanlah perusahaan yang beretika.

Contoh Bisnis Yang Tidak Beretika


Penipuan Klinik Metropole, dari Dokter Asing Hingga Dipaksa Operasi
Seorang pasien membuka pengalaman buruknya dipaksa operasi kista

Kamis, 18 September 2014, 08:20    Dwifantya Aquina

VIVAnews - Dinas Kesehatan DKI Jakarta telah mencabut izin praktik Klinik Metropole yang berlokasi di Jalan Pintu Besar Selatan, Jakarta Barat, sejak akhir Agustus lalu. Klinik Metropole ditutup bukan hanya karena melanggar izin praktik, namun juga mengabaikan peringatan keras Dinkes DKI.

Alih-alih berizin sebagai klinik pratama yang hanya melayani dokter umum dan dokter gigi umum, Klinik Metropole justru menipu para pasiennya dengan memberi pelayanan rawat inap hingga operasi. Bahkan, di klinik ini mempekerjakan tenaga dokter asing yang tak berizin.

Penipuan Klinik Metropole yang awalnya bernama Metropole Hospital ini terungkap berkat testimoni seorang pasien yang diunggah ke sebuah forum di media sosial. Dengan menggunakan akun Singlebreath, pasien tersebut menjabarkan pelayanan-pelayanan Klinik Metropole yang mencurigakan hingga dugaan malpraktik yang dialaminya.

Singlebreath memulai ceritanya dengan keluhan kesehatan wanita yang dialaminya. Iklan Klinik Metropole yang beredar luas di internet, termasuk media sosial Facebook, membuat ia tertarik untuk memeriksakan kesehatannya ke sana.

"Kebetulan di websitenya www.metropolehospital.com lagi ada promo (saat ini websitenya sudah diganti jadi www.klinikmetropole.com dan www.6911921.com silahkan jika agan iseng-iseng mau konsultasi online gratis, ada livechat-nya ), dan websitenya juga meyakinkan. Kemudian datanglah ane kesana, alamatnya di Jalan Pintu Besar Selatan deket glodok, gan. Ane sebelumnya bayangin, yangg namanya hospital biasanya besar, tapi pas kesana ternyata kayak ruko gitu gan, mungkin sekitar 2 ruko yang digabung, terus sekitar ada 3 apa 4 lantai gitu," tuturnya.

Di sana, ia pun kemudian diperiksa oleh dokter bernama Sung, seorang perempuan yang mengaku berasal dari Singapura. Dokter Sung tak bisa berbahasa Inggris maupun Indonesia, melainkan bahasa China. Sehingga dokter tersebut didampingi seorang penerjemah yang mengenakan pakaian suster.

Awalnya, Singlebreath kagum, hasil tesnya keluar begitu cepat, kurang dari setengah jam. Namun, betapa terkejutnya dia saat divonis terkena penyakit kista dan harus dioperasi saat itu juga.

"Syok banget ane dengernya gan. Berdasarkan vonis itu, ane disuruh untuk terapi disitu sebanyak 10x, tapi berhubung mau lebaran ane ga bisa, dikorting jadi 7x. Lalu ane setuju, soalnya ane udah takut karena ditakut-takuti kalau ga diobatin bakal jadi mandul atau malah kanker. Disitu ane ga dikasih tau harganya berapa, ane langsung diboyong ke kasir dan disuruh bayar hampir 5juta untuk terapi, kebetulan waktu itu ane lagi ada uang segitu jadi ane bayar. Dokternya bilang untuk langsung mulai terapi hari itu juga, dan ane disuruh ke ruang terapi, si dokternya juga katanya mau dampingin saat terapi. Disitu terapinya dibersihkan kemudian diuap dan ada sinar lasernya (katanya). Ga ada disuruh minum obat atau apa, disitu obatnya udah dalam bentuk infus katanya. Selesai terapi itu, ane dibawa lagi ke ruang dokter, trus dokter bilang harus operasi hari itu juga gan!"

Meski sudah menolak habis-habisan, ia tetap dipaksa untuk operasi dengan dalih alasan medis. Ia pun sudah kehabisan uang, namun tetap dipaksa membayar uang muka tindakan operasi. Ia mulai curiga, namun apa daya uang sudah keluar.

Singkat cerita, Singlebreath memutuskan tidak melanjutkan perawatan medis di Klinik Metropole setelah melihat beberapa testimoni buruk di internet terkait pelayanan medis di sana. Meskipun, ia sudah terlanjur menjalani operasi di klinik yang terletak dekat dengan Glodok itu. Apalagi saat ia meminta bertemu dengan Dokter Sung untuk meminta stempel dengan nomor surat izin praktik, pihak klinik selalu berkilah.

"Akhirnya ane mutusin ga bakal mau kesana lagi, dan lanjutin pengobatan di rs yang dokternya udah jelas. Setelah sampe rumah sakit yang baru dan dicek sama dokternya, sama sekali ga ada kista dan cairan pelvix. Dokternya kaget gan, bekas operasi tadi itu kayak korengan gitu. Dan langsung ditangani oleh dokter tersebut. Itu juga dokternya belum tau koreng itu emang bawaan ane atau emang gara2 operasi. Tapi ane ngerasa sehat2 aja sih gan, ga ada keluhan apa2 masa bisa korengan kayak gitu. Nah sekarang ane lagi lanjutin tuh pengobatan di dokter yang beneran, gan. Doain sembuh total ya gan."

Terkait penipuan yang dilakukan Klinik Metropole ini, Kepala Dinkes DKI Jakarta Dien Emmawati mengatakan, hal tersebut sudah masuk ke ranah kriminal. Sehingga harus ada pihak yang melaporkan ke pihak yang berwajib.

"Tanggung jawab saya itu menutup dan mencabut izin Klinik Metropole. Dan itu sudah saya lakukan. Pemilik klinik sudah setuju izinnya dicabut. Kalau masih praktik, kami akan turunkan Satpol PP. Saya sudah bicara dengan Pak Wagub mengenai masalah ini, banyak juga saya terima keluhan," katanya kepada VIVAnews. (one)


Komentar : Dari kasus diatas terlihat bahwa perusahaan melakukan pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip kejujuran, perusahaanpun berani untuk mengambil tindakan penipuan untuk mendapatkan uang. Mengenyampingkan aspek kesehatan konsumen dengan memberikan diagnosa palsu dan memaksa pasien untuk operasi. Terlepas dari kebenaran Klinik Metropole yang ada di Jakarta Barat tersebut melakukan malapraktik atau tidak, bahwa dari tahun ke tahun masih banyak keluhan masyarakat akan adanya malapraktik. Ini menunjukkan pengawasan kementerian Kesehatan (Kemenkes) masih lemah. Karena itu pengawasan Kemenkes atas dunia praktik kedokteran, izin pendirian klinik, dan lainnya mutlak perlu ditingkatkan.




Selasa, 03 Juni 2014

Curiculum Vitae


PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Untuk mendapatkan suatu perkerjaan di kantor atau di instansi, kita harus mengajukan permintaan atau permohonan ke bagian ke pegawaian. Permohonan itu tidak disampaikan secara lisan tetapi secara tertulis dalam bentuk suatu surat lamaran kerja. Untuk memberi pertimbangan dalam membuat jawaban dari suatu perushaaan, pelamar melampirkan sejumlah berkas dalam surat lamaran kerja tersebut. Salah satu berkas yang sangat penting dan selalu diminta adalah daftar riwayat hidup atau CV ( Curiculum Vitae ). Oleh Karena itu, selain mampu menyusun surat lamaran, di harapkan kita sebagai orang yang tidak tahu apa-apa dapat menulis lampirannya dengan baik dan benar. Dalam makalah ini akan dibahas masalah Curiculum Vitae secara lebih lanjut

1.2 Rumusan Masalah

1.      Apakah yang dimaksud dengan Curiculum Vitae?
2.      Apakah manfaat dari vitae?
3.      Bagaimana susunan dan isi vitae?

1.3 Tujuan

1.      Untuk mengetahui arti curiculum vitae.
2.      Untuk mengetahui manfaat vitae.
3.      Untuk mengetahui susnan dan isi vitae.




PEMBAHASAN

Pengertian Curiculum Vitae
Curiculum vitae atau daftar riwayat hidup adalah catatan singkat tengatang gambaran diri seseorang. Selain berisi data pribadi, gambaran diri itu paling tidak harus di isi keterangan tentang pendidikan atau keahlian dan pengalaman. Dengan data itu riwayat hidup akan memberikan gambaran atau kualifikasi seseorang. Dari segi penampilannya riwayat hidup tidak mempunyai bentuk standard. Riwayat hidup ditulis seperti karangan singkat, diawali oleh judul dan ditutup oleh rangkaian tanggal, tanda tangan dan nama. Sebenarnya riwayat hidup termasuk surat keterangan, dalam hal ini keterangan pribadi. Ada beberapa perbedaan antara curriculum vitae dan resume. Sebuah curriculum vitae adalah lebih lama (hingga dua atau lebih halaman), lebih sinopsis rinci latar belakang dan keterampilan.

Manfaat Vitae
CV itu berguna untuk melamar pekerjaan, untuk memenuhi persyaratan dalam usulan penelitian (sebagai pemimpin proyek), untuk melanjutkan pendidikan dan sebagainya. Sesuai dengan kegunaannya dan maksud pembuatannya, maka vitae itu bukan semata-mata berisi data pribadi. Vitae itu mementingkan perincian tentang ‘apa’ dan’siapa’ anda, jadi mencakup kepribadian anda. Sehingga dapat diketahui oleh pihak perusahaan atau organisasi dalam menilai diri seseorang yang dapat dilihat dari tingkat pendidikan, pengalaman, keahlian dan isi biodata seseorang yang dibentuk dalam surat formal dan dibuat dari hasil pengetikan atau berupa teks.

Susunan Vitae
1.      Data pribadi
Yang berisi tentang nama, jenis kelamin, tempat tanggal lahir, agama, kewarganegaraan, status perkawinan, tinggi dan berat badan, alamat, golongan darah, nomor telepon atau HP dan email.
2.      Pendidikan
Menjelaskan tentang latar belakang pendidikan dan pengalaman pekerjaan (apa bila ada).
3.      Pengalaman kerja
Bagian yang menjelaskan apakah seseorang pelamar kerja memiliki pengalaman dibidang nya atau masih terbatas.
4.      Skill yang dimiliki
Bagian yang menjelaskan tentang skill yang dimiliki setiap pelamar kerja untuk memberikan informasi atau sebagai bahan pertimbangan bagi pihak perusahaan atau organisasi untuk mengetahui skill yang dimilikinya dalam bentuk yang meyakinkan dan informatif.
5.      Training yang pernah diikuti
Bagian yang menjelaskan tentang daftar training yang pernah diikuti sebelumnya, sebagai bahan pertimbangan perusahaan atau organisasi untuk mengetahui sejauh mana pemilik CV memiliki wawasan yang sudah diperolehnya.
6.      Prestasi
Bagian yang sangat penting dalam menyampaikan CV, karena prestasi menjelaskan kelebihan dan keunikan yang dimiliki individu.
7.      Kegiatan ekstrakurikuler atau kemasyarakatan
Bagian ini menjelaskan bahwa pemilik CV memiliki kegiatan sosial atau dapat membagi waktu dibidang lain, sehingga tidak hanya sebatas pada lingkungan pekerjaan.

Isi Vitae

DAFTAR RIWAYAT HIDUP

Nama                                      :     Kharisma Citra Amelia
Tempat, Tanggal Lahir             :     Jakarta, 17 April 1994
Jenis Kelamin                          :     Perempuan
Agama                                    :     Islam
Kewarganegaraan                   :     Indonesia
Alamat                                    :     Jl. Dr. Saharjo Gg Sawo 4 Rt10/09 Manggarai selatan
Telepon                                   :     082110323770 (HP)
Golongan Darah                      :     O

Pendidikan Formal
2011 - 2015                       :    Universitas Gunadarma, Depok
2008 - 2011                       :    SMU Negeri 79, Jakarta. Jurusan IPS
2005 - 2008                       :    SLTP Negeri 67, Jakarta
1999 - 2005                       :    SD Negeri Manggarai Selatan 01 Pagi, Jakarta
Kemampuan
Kemampuan komputer (MS Word, MS Excel, MS PowerPoint, MS Access, MS Outlook dan Internet)



PENUTUP

Kesimpulan

CV sebagai sarana yang digunakan untuk melakukan lamaran kerja ke sebuah instans, perusahaan atau organisasi yang berisi tentang keterangan atau informasi meyangkut data pribadi seseorang. Bukan hanya bermanfaat bagi si pelamar pekerjaan melainkan bermanfaat juga untuk perusahaan agar mengetahui seluk beluk atau riwayat dari calon pekerja yang akan melamar di perusahaan mereka. Sehingga akan mempermudah para perekrut kerja untuk memberi nilai kepada pemilik CV apakah layak untuk diterima dalam pekerjaan ataupun menolak.



DAFTAR PUSTAKA



SOAL!!

1.      Suatu data yang berisi informasi, keterangan atau data pribadi seseorang yang digunakan untuk lamaran kerja. Merupakan perngertian dari?
a.       Surat keterangan
b.      Curiculum vitae*
c.       Surat menyurat
d.      Surat sakit
2.      Dibawah ini merupakan manfaat dari vitae, kecuali ..
a.       Menjelaskan keterangan diri
b.      Menjelaskan informasi diri
c.       Menjelaskan hobi sendiri*
d.      Menjelaskan data diri
3.      Ada berapa susunan vitae?
a.       10
b.      11*
c.       12
d.      13
4.      Dibawah ini yang tidak termasuk susunan vitae adalah ?
a.       Data pribadi
b.      Pendidikan
c.       Pengalaman keluarga*
d.      Skill
5.      Bagian yang menjelaskan apakah seseorang pelamar kerja memiliki pengalaman dibidang nya atau masih terbatas. Merupakan pengertian dari?
a.       Pengalaman liburan
b.      Pengalaman keluarga
c.       Pengalaman organisasi
d.      Pengalaman kerja*